:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2320241/original/058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg)
AMGPoker agen poker Glx - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal
Syafruddin menyatakan akan memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019.
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
AMGPOKER - Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Diskon untuk Penunggak Pajak
perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang menunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun
2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Untuk penunggak PBB-P2 untuk tahun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.
Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2018l9 sampai dengan 30 Desember 2019," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan
keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
Baca Juga : AMGPOKER - 27 Titik Api Berkategori Tinggi Masih Terpantau di Riau
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan
Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

0 Comments